Perwalian :

  1. Perwalian adalah segala macam kegiatan pembimbingan yang dilakukan oleh Taruna bersama-sama dengan dosen Wali yang bertujuan agar Taruna dapat menyelesaikan studi dengan baik serta sesuai dengan minat dan kemampuan.
  2. Perwalian ditentukan oleh Ketua Program Studi atau Sekretaris Program Studi.
  3. Perwalian dilakukan sesuai dengan kalender akademik yang berlaku.

Tugas & Tanggung Jawab Dosen Wali :

  1. Dosen Wali adalah Tenaga Akademik yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
    • a. Memberikan pengarahan kepada Taruna dalam menyusun Rencana Studi.
    • b. Membantu Taruna dalam mengatasi masalah belajar.
    • c. Membantu Taruna dalam mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik.
    • d. Memberi rekomendasi tentang keberhasilan belajar Taruna untuk keperluan tertentu.
    • e. Memeriksa dan memberi persetujuan terhadap Rencana Studi Semester yang disusun Taruna dalam KRS.
    • f. Menyetujui jumlah kredit yang boleh diambil oleh Taruna.
    • g. Memberi laporan dan rekomendasi tentang Taruna yang diasuhnya bilamana diperlukan.
    • h. Menyediakan waktu yang cukup bagi Taruna untuk berkonsultasi.
    • i. Menyimpan secara rahasia data Taruna asuhnya.
  2. Setiap Taruna mempunyai seorang Dosen Wali selama masa studi.
  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Dosen Wali berpedoman pada Kartu Hasil Studi yang disahkan oleh Ketua Program Studi.

Prosedur Pembimbingan Akademik :

  1. Pada saat pengisian KRS, Taruna menemui Dosen Wali yang telah ditentukan oleh Ketua Program Studi Taruna membawa berkas, diantaranya KHS semester sebelumnya serta bukti pembayaran uang Kuliah atau SPP (jika diminta) serta dokumen lain yang dianggap perlu.
  2. Dosen Wali menyetujui mata kuliah yang akan diambil oleh Taruna untuk semester yang berjalan.
  3. Taruna mengisikan data data mata kuliah ke dalam Kartu Rencana Studi dan disahkan oleh Dosen Wali.
  4. Taruna juga melakukan konsultasi akademik.