- Taruna telah menyelesaikan masa kuliah selama 2 (dua) semester berturut turut bagi program D3, D4, S1 dan minimal 1 (satu) semester bagi program D1 (kecuali bagi Taruna yang cuti dikarenakan sakit berat atau alasan lain, disertai bukti terkait).
- Taruna belum mengisi KRS sampai dengan batas akhir pengisian KRS.
- Pengurusan cuti studi diajukan sebelum masa pengisian KRS berakhir
- Membayar biaya cuti kuliah.
- Taruna dinyatakan sah cuti studi jika sudah mendapatkan Surat Keterangan Cuti Kuliah yang dikeluarkan oleh BAAK.
- Lama Cuti studi maksimal 2 (dua) semester berturut-turut atau 4 semester secara keseluruhan untuk program studi D3, D4 dan S1. Untuk program D1, maksimal 2 semester.
- Pengurusan Cuti Studi dapat diwakilkan dengan menunjukan Surat Kuasa dari yang bersangkutan (Surat Kuasa ditanda tangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp. 6000,-)
- Taruna melakukan konsultasi rencana cuti dengan Dosen Pembimbing Akademik/ Dosen Wali.
- Taruna mengisi formulir pengajuan cuti melalui system gate.sttkd.ac.id
- Formulir yang diisi dengan benar kemudian dicetak dan dilampiri dengan:
- a. Surat ijin cuti dari orang tua/ wali.
- b. Surat keterangan bebas perpustakaan.
- c. Pas foto 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
- d. Kwitansi pembayaran cuti studi.
- Formulir dan lampirannya diserahkan kembali ke BAAK, setelah diketahui oleh Dosen Pembimbing Akademik, Ketua Program Studi dan disetujui oleh Wakil Ketua Bidang Akademik.
- Membayar uang cuti kepada Bagian Keuangan
- Membawa fotokopi bukti pembayaran cuti dan keseluruhan berkas permohonan cuti ke BAAK.
- Taruna akan mendapatkan Surat Keterangan Cuti Kuliah dari BAAK.
- Taruna yang masa Cuti Studinya telah berakhir dan akan aktif kembali, wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- a. Menyelesaikan persyaratan administrasi ke Bagian Administrasi Akademik dengan membawa Surat Permohonan Aktif Kembali Ke BAAK
- b. Persetujuan Aktif Kembali dianjurkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum registrasi dan pengisian KRS pada semester bersangkutan.
- Taruna yang melewati batas maksimal masa Cuti Studi seperti pada pasal 18.1 butir 6 tanpa pemberitahuan yang sah ke BAAK dikenakan ketentuan yaitu Taruna yang tidak menggunakan kesempatan mengajukan permohonan kepada Ketua STTKD untuk aktif kembali dinyatakan mengundurkan diri dari STTKDYogyakarta.