Peserta Wisuda :

  1. Peserta Wisuda adalah Taruna yang telah dinyatakan lulus dan dibuktikan dengan surat Keterangan Lulus
  2. Telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.

Biaya Wisuda :

  1. Biaya wisuda dibebankan kepada setiap Peserta Wisuda.
  2. Pembayaran Biaya Wisuda secara teknis diatur sesuai dengan hasil rapat Ketua dan Civitas akademik pada tahun yang bersangkutan.

Pelaksanaan Wisuda :

  1. Wisuda diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  2. Prosesi pelaksanaan Wisuda ditangani oleh suatu Panitia Wisuda.
  3. Taruna yang mengikuti Wisuda wajib mengikuti seluruh rangkaian kegitan Wisuda.

Biaya Wisuda dan Sidang TA kelas RPL

Skep 036 Biaya wisuda dan sidang RPL