- Peserta Wisuda adalah Taruna yang telah dinyatakan lulus dan dibuktikan dengan surat Keterangan Lulus
- Telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan.
- Biaya wisuda dibebankan kepada setiap Peserta Wisuda.
- Pembayaran Biaya Wisuda secara teknis diatur sesuai dengan hasil rapat Ketua dan Civitas akademik pada tahun yang bersangkutan.
- Wisuda diadakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Prosesi pelaksanaan Wisuda ditangani oleh suatu Panitia Wisuda.
- Taruna yang mengikuti Wisuda wajib mengikuti seluruh rangkaian kegitan Wisuda.
https://td.sttkd.ac.id/wp-content/uploads/2019/08/logo-td-sttkd.png
0
0
Prodi TD
https://td.sttkd.ac.id/wp-content/uploads/2019/08/logo-td-sttkd.png
Prodi TD2020-07-16 09:39:182022-10-19 01:33:17Surat Keputusan Biaya Wisuda XXIII Taruna/i STTKD 2020